Sitemap | Announcement | Privacy Policy

Pengertian kartu Kredit

Ditulis oleh: -
Shared :
Pengertian kartu Kredit
Kartu_kredit
Kartu Kredit

Kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran yang sah yang di gunakan sebagai pengganti uang tunai. Kartu kredit dapat menjamin pembelian yang ditandatangani oleh pemegang kartu kredit.kartu kredit terbuat dari bahan plastik berukuran kurang lebih 5,5 X 8,5 cm. Pada kartu kredit tersebut tertera nama,tanda tangan, dan no sipemegang kartu kredit.

Kartu kredit di kelaurkan oleh bank atau pengelola kartu kredit bagi para nasabahnya.
Kartu Kredit dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah secara kredit.Pedangang atau pengusaha yang menerima pembayaran dengan kartu kredit menagih pembayanran kepada kepada bank atau pengelola kartu kredit tersebut.Pada akhirnya bank atau lembaga pengelola kartu kredit akan menagih kepada nasabah pemegang kartu kredit atau memotong langsung dari rekening nasabah yang bersangkutan.

Bagaimana cara memperoleh kartu kredit? Langkah pertama yang harus ditempuh ialah kita harus mempunyai rekening koran atau deposito berjangka di bank.Setelah jumlah simpanan mencukupi persyaratan penggunaan kartu kredit, maka pihak bank akan memalukan penawaaran kartu kredit kepada kita. Persyaratan umum lainnya berusia 21 tahun,dan mempunyai penghasilan yang cukup layak.

Tiap-tiap kartu kredit harus ditanda tangani oleh pemilik kartu kredit.
Pemilik kartu kredit disebut card horder.Kartu kredit diberi tanda oleh bank dengan mancantumkan nama pemilik dan nomor kartunya.

Kartu kredit yang dikenal sejak awal tahun 1980-an terdiri dari 5 macam,antara lain

1. Amex Card
2. Dinners' Card
3. Master Card
4. Bca Card
5. Visa Card

0 komentar "Pengertian kartu Kredit", Baca atau Masukkan Komentar